Konsultan konstruksi untuk bangunan Anda.
Kami mendampingi Anda dari perencanaan hingga legalitas bangunan, dalam satu alur kerja dari awal sampai selesai.
Layanan Kami
-
PBG
Pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan baru, renovasi, dan perluasan.
Selengkapnya -
SLF
Pemeriksaan kelaikan bangunan dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi sampai terbit.
Selengkapnya -
Perencanaan Teknis
Perencanaan jalan, jembatan, bangunan gedung, sumber daya air, dan drainase.
Selengkapnya -
Konsultasi dan Pendampingan Teknis
Pendampingan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan konstruksi, sesuai kondisi dan rencana bangunan Anda.
Selengkapnya
Cara Kami Bekerja
Konsultasi awal
Memahami kebutuhan dan kondisi bangunan.
Pemeriksaan
Meninjau dokumen dan data teknis yang sudah ada.
Penyusunan dan pengajuan
Menyiapkan dokumen dan mengajukannya melalui sistem resmi pemerintah.
Pendampingan hingga selesai
Mengawal proses sampai persetujuan terbit.
Mengapa Shaka Kharisma Bagja
Satu tim untuk semua tahap
Dari perencanaan sampai legalitas selesai, klien cukup berurusan dengan satu tim.
Gedung dan infrastruktur
Kami mengerjakan bangunan gedung, jalan, jembatan, sumber daya air, dan drainase.
Didampingi sampai selesai
Setelah dokumen siap, kami tetap mengawal prosesnya sampai persetujuan terbit.
- Proyek
- 100+
- Berdiri sejak
- 2019
- Instansi pemerintah
- 10+
Klien kami
Pemerintah Kabupaten Bandung
Polresta Bandung
Bawaslu
Dinas Lingkungan Hidup
Diskominfo
RSUD Arjasari
Proyek Unggulan
Lihat semua proyekJangkauan Layanan
Kami melayani klien di seluruh Indonesia.
- Wilayah layanan
- Kantor kami
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Belum menemukan jawabannya? Sampaikan pertanyaan Anda kepada tim kami.
Hubungi KamiApa itu PBG dan SLF?
PBG adalah persetujuan dari pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan laik fungsi sebelum dimanfaatkan.
Apakah bangunan usaha wajib memiliki PBG dan SLF?
Ya. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, PBG dan SLF termasuk persyaratan dasar perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha.
Bangunan sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG. Apakah masih bisa diurus?
Bisa. Bangunan yang sudah berdiri tetap dapat diurus legalitasnya melalui pengkajian teknis terhadap kondisi bangunan. Tim kami akan meninjau kondisi bangunan Anda dan menjelaskan langkah yang diperlukan.
Berapa lama prosesnya dan berapa biayanya?
Waktu dan biaya bergantung pada jenis bangunan, kelengkapan dokumen, dan lingkup pekerjaan. Perkiraannya kami sampaikan setelah konsultasi awal.
Bagaimana cara memulai?
Hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Tim kami akan menjadwalkan konsultasi awal.
Artikel Terbaru
Lihat semua artikel-
15 Oktober 2026
Setelah Pasar Soreang Ambruk: Aturan SLF di Kabupaten Bandung
Pemkab Bandung mewajibkan SLF lewat asesmen DPUTR. Isi Perda 7/2025: masa berlaku, biaya, dan jalur bangunan lama.
-
15 Oktober 2026
Pemkab Bandung Perketat Pengawasan PBG: Apa yang Perlu Disiapkan Pemilik?
Satgas PPR-PBG-PB menyisir bangunan tanpa izin di Kabupaten Bandung. Cara kerjanya dan yang perlu disiapkan pemilik.
-
15 Oktober 2026
PBG Gratis untuk Rumah MBR: Aturan 2026 dan Syaratnya di Kabupaten Bandung
Retribusi PBG rumah MBR dibebaskan dan PBG wajib terbit dalam 10 hari kerja. Siapa yang berhak, dan syaratnya di Kabupaten Bandung.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.


