Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

Setelah Pasar Soreang Ambruk: Aturan SLF di Kabupaten Bandung

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 15 Oktober 2026

Pada 16 Maret 2026, plafon sejumlah kios di Pasar Soreang ambruk. Satu orang meninggal dan tiga orang luka. Sehari kemudian Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta DPUTR memeriksa bangunan pasar secara teknis dan menyeluruh, dan Pemkab menyatakan ke depan seluruh bangunan wajib punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui asesmen DPUTR. Aturan daerahnya sudah ada sejak Mei 2025, yaitu Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.

Apa yang terjadi di Pasar Soreang?

Kejadiannya Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Blok III. Wakil Bupati Ali Syakieb, seperti dikutip detikJabar, menyebut plafon 13 kios yang dibangun pada 2020 runtuh. Dalam rapat koordinasi 17 Maret, Bupati juga meminta pengelola pasar bertanggung jawab dan memberi ganti rugi, lalu mengevaluasi dan mendesain ulang strukturnya dengan standar keselamatan yang lebih ketat.

Apa isi Perda Bangunan Gedung soal SLF?

Perda Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan 23 Mei 2025 dan menggantikan Perda Tata Bangunan yang lama. Ketentuan yang langsung berkaitan dengan pemilik bangunan:

  • Bangunan baru boleh dipakai setelah punya SLF (Pasal 55).
  • SLF diterbitkan tanpa biaya, paling lama tiga hari kerja setelah surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG (Pasal 124).
  • SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, dan 5 tahun untuk bangunan lain. Setelah itu SLF harus diperpanjang (Pasal 134).
  • Sebelum diperpanjang, bangunan diperiksa kelaikannya oleh penyedia jasa pengkajian teknis, dengan biaya dari pemilik (Pasal 135 dan 136).
  • Pemilik wajib memeriksa bangunannya secara berkala (Pasal 59).

Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG mengurus PBG-nya lewat proses SLF, jadi kelaikannya diperiksa lebih dulu (Pasal 162). Pelanggaran dikenai sanksi administratif, dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan atau pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF, sampai perintah pembongkaran.

Bagaimana di daerah sebelah?

Di Kabupaten Bandung Barat, aturan serupa dipakai untuk menara telekomunikasi setinggi 61 meter di Padalarang yang berdiri 5 sampai 10 meter dari rumah warga. Pada April 2026, Satpol PP Bandung Barat menyatakan seluruh kegiatan operasional di bangunan yang belum punya SLF wajib dihentikan sampai SLF terbit. DPUTR Bandung Barat meminta pemiliknya menunjuk tim ahli independen untuk mengkaji kelaikan fungsinya.

Apa yang sebaiknya dilakukan pemilik bangunan?

Mulailah dari dokumen. Cek apakah bangunan sudah punya SLF, kapan masa berlakunya habis, dan kapan terakhir bangunan diperiksa. Ini paling penting untuk bangunan yang ramai dikunjungi, seperti pasar, toko, restoran, dan sekolah. Kalau SLF belum ada atau sudah lewat, pemeriksaan kelaikan bisa dimulai sebelum ada teguran. Langkahnya kami tulis di artikel syarat SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.

Sumber

  • Kompas.com, 16 Maret 2026: Plafon Pasar Soreang Ambruk, Satu Orang Tewas dan Tiga Lainnya Luka-luka (membuka tab baru)
  • ANTARA Jabar, 16 Maret 2026: Pasar Soreang ambruk, satu orang meninggal dunia (membuka tab baru)
  • detikJabar, 17 Maret 2026: 7 Hal soal Ambruknya Plafon Pasar Soreang (membuka tab baru)
  • Radar Bandung, 19 Maret 2026: Gerak Cepat Pemkab Bandung Tangani Ambruknya Pasar Soreang (membuka tab baru)
  • Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • Satumedia, 14 April 2026: Satpol PP KBB Siap Tindak Operasional Tower di Padalarang (membuka tab baru)
  • Satumedia, 14 April 2026: DPUTR KBB: Nasib Tower Ditentukan Hasil Kajian Tim Independen (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan SLF dan konsultasi teknis.

Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Jl. D'Amerta Bulevard No.E5/5, Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40287

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami