Gedung Tanpa SLF di Jakarta Terancam Disegel: Apa Pelajarannya?
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
Pada Mei 2026, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memanggil pengelola 23 gedung. Ketua Pansus menyebut 15 di antaranya tidak punya SLF yang berlaku: sebagian belum pernah mengurusnya, sebagian lagi membiarkan masa berlakunya habis. Pansus meminta surat peringatan pertama sampai ketiga selesai dalam tiga minggu, lalu gedung yang tetap tidak mengurus SLF disegel atau dihentikan operasinya.
Gedung apa saja yang dipanggil?
Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, dan perkantoran. Anggota Pansus Neneng Hasanah menegaskan aturan ini berlaku sama untuk gedung swasta dan gedung milik pemerintah. Penindakannya dijalankan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI, dengan rekomendasi proteksi kebakaran dari Gulkarmat dan pemeriksaan K3 dari dinas tenaga kerja.
Apa hubungannya dengan keselamatan?
Contoh paling dekat adalah kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 orang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 April 2026, perwakilan dinas mengonfirmasi bahwa SLF gedung itu sudah kedaluwarsa sejak 27 Agustus 2020 dan tidak pernah diperpanjang. Gedung itu punya SLF, tetapi sudah lima tahun tidak berlaku.
Apa yang diperiksa sebelum SLF terbit?
Menurut Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, pemeriksaannya melibatkan Citata, Gulkarmat, dan petugas K3. Yang dicek antara lain:
- Sprinkler, hidran, alarm kebakaran, dan APAR.
- Jalur evakuasi dan tangga darurat.
- Instalasi dan panel listrik.
- Lift dan eskalator.
Hasilnya bisa laik fungsi, kurang laik, atau tidak laik. Gedung yang kurang laik harus memperbaiki temuannya dulu sebelum SLF terbit. Per Juli 2026, Sudin Citata Jakarta Selatan masih membujuk pemilik gedung secara persuasif dan menyiapkan surat peringatan bagi yang tetap diam, termasuk beberapa gedung pemerintah.
Apa artinya bagi pemilik gedung di luar Jakarta?
Aturannya sama di seluruh Indonesia karena SLF diatur PP 16/2021, bukan aturan khusus Jakarta. Dua hal yang paling sering terlewat:
- SLF punya masa berlaku. Untuk bangunan selain rumah tinggal, SLF harus diperpanjang secara berkala. Penjelasannya ada di artikel apa itu SLF dan berapa lama berlakunya.
- Gedung lama yang belum pernah punya SLF tetap bisa mengurusnya. Gedung diperiksa kondisinya sekarang, temuan diperbaiki, lalu SLF diajukan. Langkahnya kami tulis di syarat SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.
Langkah paling sederhana bagi pemilik gedung: cari dokumen SLF-nya dan lihat tanggal berlakunya. Kalau sudah lewat atau tinggal beberapa bulan, pemeriksaan bisa disiapkan dari sekarang, sebelum surat peringatan datang.
Sumber
- Kompas.com, 19 Mei 2026: Puluhan Gedung di Jakarta Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Siap-siap Disegel (membuka tab baru)
- detikNews, 26 Mei 2026: 15 Gedung di DKI Terancam Disegel karena Tak Punya SLF (membuka tab baru)
- Kompas.com, 28 Mei 2026: 3 Minggu Tak Urus SLF, Gedung di Jakarta Terancam Disegel (membuka tab baru)
- ANTARA, 22 Juli 2026: Jaksel siap layangkan surat peringatan bagi gedung tanpa SLF (membuka tab baru)
- Kompas.com, 15 April 2026: Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Ternyata Sudah Kedaluwarsa (membuka tab baru)
- Kompas.com, 9 Desember 2025: 22 Orang Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan SLF dan konsultasi teknis.